Apakah Propaganda Anti-Habib Merupakan Bagian dari Agenda Resmi?



Pendahuluan


Jagat media massa nasional kembali gempar ketika Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dikuntit oleh personel Densus 88 Anti Teror (AT). Insiden ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan, mengingat Densus 88 AT sejatinya ditugaskan untuk menanggulangi tindak pidana terorisme. Kasus ini ditutup dengan cepat oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto tanpa pengusutan lebih lanjut, mengundang spekulasi mengenai penyebab dan tujuan penguntitan tersebut.

Tugas dan Wewenang Densus 88 AT


Menurut Pasal 23 ayat (2) Perpres No. 5 Tahun 2017, tugas utama Densus 88 AT adalah menanggulangi tindak pidana terorisme. Namun, penguntitan terhadap sesama penegak hukum seperti Jampidsus Febrie Ardiansyah yang sedang menangani kasus mega korupsi, sangat melampaui wewenangnya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang motif di balik aksi tersebut.

Kontroversi dan Kritik Terhadap Densus 88 AT


Densus 88 AT bukan pertama kalinya mendapat sorotan negatif. Kritik terhadap mereka sudah sering dilontarkan, terutama terkait pembunuhan di luar proses pengadilan (extrajudicial killings) dan pelanggaran HAM. Misalnya, kasus Siyono yang meninggal dalam penangkapan Densus 88 AT, ditemukan bekas tanda kekerasan yang menimbulkan dugaan penyiksaan. Hasil otopsi independen yang dilakukan oleh Muhammadiyah dan Komnas HAM ditolak oleh pihak kepolisian.

Narasi Islamophobia dalam Pencegahan Terorisme


Densus 88 AT dan BNPT sering kali dituding memiliki agenda Islamophobia. Fadli Zon, anggota DPR RI, bahkan secara terbuka meminta pembubaran Densus 88 AT karena narasi yang dianggap berbau Islamophobia. Intensitas pertemuan Densus 88 AT dengan kelompok-kelompok yang mengusung propaganda anti-Habib memperkuat tudingan ini.

Propaganda Anti-Habib


Diskursus pembatalan nasab Ba'alawi dan propaganda anti-Habib semakin marak di media sosial. Kelompok yang mengusung propaganda ini sering kali melontarkan fitnah dan tuduhan bohong. Densus 88 AT terlihat intens berinteraksi dengan kelompok-kelompok tersebut, menimbulkan kecurigaan mengenai apakah propaganda anti-Habib adalah bagian dari program resmi mereka.

Intensitas Pertemuan Densus 88 AT dengan Kelompok Propaganda Anti-Habib


Beberapa pertemuan antara personel Densus 88 AT dengan kelompok-kelompok yang mengusung propaganda anti-Habib diungkapkan oleh berbagai media sosial dan kanal YouTube. Pertemuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang maksud dan tujuan sesungguhnya Densus 88 AT dalam berinteraksi dengan kelompok-kelompok tersebut.

Pengawasan dan Akuntabilitas Densus 88 AT


Kurangnya pengawasan terhadap kinerja Densus 88 AT dan BNPT dikritisi oleh banyak pihak, termasuk Romo Syafi'i, Ketua Pansus RUU Perubahan UU Anti-Terorisme. Pengawasan yang akuntabel dan transparan sangat penting untuk mencegah tindakan sembrono dan pelanggaran HAM.

Kesimpulan


Kasus penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Densus 88 AT dan intensitas pertemuan mereka dengan kelompok propaganda anti-Habib menimbulkan banyak pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Penting bagi negara modern untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam penanggulangan terorisme. Tanpa pengawasan yang ketat, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

FAQ


Apa tugas utama Densus 88 AT? 

Densus 88 AT bertugas menanggulangi tindak pidana terorisme, termasuk kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi.

Mengapa penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 AT dianggap melampaui wewenangnya? 


Karena tugas utama Densus 88 AT adalah menanggulangi terorisme, bukan menguntit sesama penegak hukum yang tidak terkait dengan tindak pidana terorisme.

Apa kritik utama terhadap Densus 88 AT? 


Kritik utama adalah terkait pembunuhan di luar proses pengadilan (extrajudicial killings), pelanggaran HAM, dan narasi Islamophobia dalam pencegahan terorisme.

Bagaimana keterlibatan Densus 88 AT dalam propaganda anti-Habib? 


Densus 88 AT terlihat intens berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang mengusung propaganda anti-Habib, menimbulkan kecurigaan bahwa mereka mungkin terlibat dalam agenda tersebut.

Apa pentingnya pengawasan terhadap kinerja Densus 88 AT? 


Pengawasan yang akuntabel dan transparan penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme.

Apakah ada hubungan antara propaganda anti-Habib dan penanggulangan terorisme oleh Densus 88 AT?


Pertanyaan ini masih menjadi tanda tanya besar dan menimbulkan spekulasi tentang motif di balik interaksi Densus 88 AT dengan kelompok-kelompok propaganda anti-Habib.

Kesimpulan


Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah kunci untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang motif dan tujuan Densus 88 AT dalam penguntitan Jampidsus serta interaksi mereka dengan kelompok propaganda anti-Habib harus dijawab secara tuntas untuk menjaga kepercayaan publik.