Sulut Diguncang Kasus OTT Politik Uang! Siapa yang Terlibat?

operasi tangkap tangan kpk


Gelar Konferensi Pers Terkait Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan, dan Perhitungan Suara Pemilu: Ardiles Mewoh Paparkan OTT Politik Uang


Pada tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar konferensi pers yang sangat penting terkait dengan pengawasan masa tenang, pemungutan, dan perhitungan suara Pemilu 2024. Acara tersebut dilangsungkan di Command Centre Bawaslu Sulut pada Rabu malam. Konferensi pers ini menjadi platform bagi Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, untuk memaparkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus politik uang yang terjadi selama masa tenang.

Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Politik Uang

Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, mengungkapkan bahwa Satgas Anti Politik Uang Polda Sulut, di bawah koordinasi Gakkumdu, telah berhasil melakukan penindakan terhadap tim sukses beberapa calon legislatif (caleg) di Sulut. Kasus yang terungkap melibatkan tim sukses caleg DPRD Sulut, caleg DPRD Kota Manado, serta tim sukses calon di Kabupaten Talaud. Penindakan dilakukan menjelang hari pencoblosan, tepatnya pada H minus 1, yaitu pada hari Selasa, 13 Februari, antara pukul 17.00 hingga 20.00 di Kota Manado.

Menurut Mewoh, seluruh temuan dan bukti telah diserahkan kepada pihak berwajib, khususnya kepada Polda Sulut, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Di Talaud, kasus tersebut juga sudah terdaftar dan sedang diproses di Bawaslu setempat.

Temuan Bukti Politik Uang

Dalam konferensi pers tersebut, bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan juga diungkapkan. Di Kota Manado, bukti tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp 113 juta serta berbagai materi kampanye. Tempat kejadian pertama terjadi di Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Manado, sedangkan tempat kedua terjadi di Kelurahan Istiqal, Wenang.

Sementara di Talaud, bukti yang ditemukan adalah uang tunai sebesar Rp 12,6 juta di Desa Sawang Utara, Melonguane. Temuan ini menunjukkan adanya upaya politik uang yang terorganisir dengan baik di berbagai daerah.

Tindak Lanjut Hukum

Zulfikly Densi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut, menjelaskan bahwa pelaku-pelaku yang terlibat dalam kasus politik uang tersebut telah dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini menegaskan komitmen Bawaslu Sulut dalam menegakkan aturan dan hukum demi terciptanya Pemilu yang bersih dan adil.

Kehadiran Pejabat dan Anggota Bawaslu Sulut

Pada konferensi pers tersebut, turut hadir beberapa pejabat dan anggota Bawaslu Sulut, antara lain Donny Rumagit dan Steffen Linu, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin Christian. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu Sulut.

Kesimpulan

Konferensi pers yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulut merupakan langkah yang sangat penting dalam mengungkap kasus politik uang yang terjadi selama masa tenang Pemilu 2024. Melalui platform ini, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses demokrasi. Tindakan tegas yang diambil oleh Bawaslu Sulut juga menjadi contoh bagi lembaga pengawas pemilu di daerah lain untuk bersikap adil dan tanpa kompromi dalam menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Referensi

Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus politik uang di Sulut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Bawaslu Sulut di www.bawaslu.sulut.go.id. Selain itu, Anda juga dapat membaca berita terkait di portal berita nasional seperti Kompas dan Detik.