Kisah Seram di Palembang: 3 Gembong Narkoba Berhasil Diringkus, Barang Buktinya Mengejutkan!

berbagai macam narkoba


Polda Sumsel Berhasil Menangkap 3 Gembong Narkoba, Temukan 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi


Sumatera Selatan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil meraih kesuksesan dalam mengungkap kasus narkoba dengan meringkus tiga gembong besar di wilayah tersebut. Operasi ini berhasil menyita jumlah barang bukti terbesar yang pernah dilakukan, termasuk 111.624 kilogram (kg) sabu dan 134.195 butir pil ekstasi.

Irjen A Rachmad Wibowo, Kapolda Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa tiga pelaku utama yang berhasil ditangkap adalah HR, PJ, dan PN.

"Polda Sumatera Selatan berhasil menyita barang bukti sebanyak 111.642 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi, serta berhasil mengamankan 2 unit kendaraan yang digunakan oleh para pelaku," ujar Rachmad dalam pernyataannya pada Senin, 12 Februari 2024. Rachmad menjelaskan bahwa operasi ini dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan mendalam.

"Tim melakukan penyelidikan di lapangan, dan hasilnya informasi yang kami terima benar adanya. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim berhasil melihat dan mengikuti kendaraan jenis Suzuki Ignis berwarna orange BG 1690 BO yang sering digunakan oleh pelaku HR melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara, Palembang. Setelah itu, mobil tersebut kemudian ditemukan melintas di jalan Raya Palembang-Betung dan langsung dilakukan penangkapan," terangnya. Selama penggeledahan mobil, polisi menemukan bungkusan warna coklat yang berisi pil berwarna coklat dengan logo kepala singa. Pil tersebut diduga sebagai narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik transparan di bagian belakang mobil.

"Setelah dihitung, total pil yang ditemukan sebanyak 2.500 butir," tambahnya.

Sementara itu, di tempat yang hampir bersamaan, tim dari Subdit II Ditnarkoba juga menerima informasi mengenai rencana transaksi narkotika oleh pelaku PJ di jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang. "Pada sekitar jam 10.30 WIB, tim berhasil melihat kendaraan jenis Brio berwarna merah BG 1718 AH yang dicurigai melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara dan kemudian melakukan pengejaran. Setelah sekitar 30 menit, mobil tersebut terlihat melintas di jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat 1, dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku PJ," ucapnya. Rachmad menjelaskan bahwa selama penggeledahan, polisi menemukan sebuah bungkusan berwarna biru yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi yang disimpan di atas jok belakang mobil, dengan total 4.963 butir.

"Operasi tidak berhenti di situ, tim melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba di rumahnya. Setelah interogasi, PJ dan istrinya mengakui bahwa narkoba disimpan di rumah mereka di Gandus. Tanpa membuang waktu, tim segera menuju rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang," ungkapnya.

Dengan didampingi ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan rumah dan mencurigai sebuah lemari. Hasilnya, ditemukan barang bukti sebanyak 106 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina dengan total berat 111.642 kg, serta 26 bungkus plastik transparan yang berisi 126.732 butir pil ekstasi dengan berat 22.182 gram. Sebagai akibat dari perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang ada, termasuk pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) serta pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana mati.